Setelah Melewatai susunan musrenbang mulai dari Tingkat RW sampai dengan kelurahan, Musrenbang Kecamatan Di Kecamatan Sukajadi dilaksanakan di Hotel Holiday Inn Pasteur pada tanggal 11 Februari 2020 dengan membawa 187 Usulan dari seluruh RW yang ada di Kecamatan Sukajadi yang selanjutnya akan di bawa pada tahap Musrenbang Kota Bandung

Mari Kita berdoa semoga usulan semua RW yang ada di sukajadi bisa terealisasi dan menjadikan Sukajadi yang MAJU

Berikut Pengertian Musrenbang tingkat RW

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (SPPN) mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu)  tahun. RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi kepala daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun. Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan visi yaitu Terwujudnya Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera merupakan Visi Kepala Daerah dan selaras dengan Visi Daerah yaitu “Kota Bandung Bermartabat”. Visi tersebut dijabarkan dalam empat  misi, yaitu:

  1. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tataruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
  2. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih dan melayani.
  3. Membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing. 
  4. Membangun perekonomian yang kokoh, maju, dan berkeadilan.

Untuk  memberikan  landasan operasional  bagi perwujudan visi dan  misi tersebut maka diperlukan penyusunan dokumen RKPD yang mewadahi seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Bandung. RKPD tahun 2018 merupakan penjabaran tahun ke-5 (kelima) atau tahun terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota  Bandung Tahun 2017-2018. RKPD tahun 2018 mempunyai posisi yang penting untuk mewujudkan target-target capaian dalam RPJMD yang masih belum tercapai. RKPD tahun 2018 juga menghadapi tantangan terkait dengan penyesuaian yang harus dilaksanakan dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.

Peran strategis Musrenbang bagi penyusunan dokumen RKPD membutuhkan adanya panduan berupa petunjuk pelaksanaan yang akan memberikan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Musrenbang sehingga dapat  memberikan arahan bagi pihak yang terkait dengan proses Musrenbang agar forum Musrenbang dapat menghasilkan rumusan rencana pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan petunjuk pelaksanaan Musrenbang ini adalah :

  1. Sebagai  pedoman penyusunan  rencana pembangunan agar  lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sinergis antar sektor dan wilayah;
  2. Sebagai pedoman bagi penyelenggaraan Rembuk warga di tingkat RW dan Musrenbang di tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan.

Tujuan dari penyusunan petunjuk pelaksanaan forum Musrenbang ini adalah :

  1. Membangun mekanisme Musrenbang yang lebih partisipatif  pada semua tahapan dengan keterlibatan aktif semua elemen kelompok masyarakat;
  2. Mendorong  pelaksanaan  pembangunan yang  lebih partisipatif  dan berkeadilan dengan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan berlanjutan;
  3. Mewujudkan kesinambungan program-program  pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran.
  1. Dasar Hukum Pelaksanaan
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2044 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39  Tahun 2012 tentang Perubahan Atas

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)

  1. Peraturan  Menteri Dalam  Negeri Nomor 54  Tahun 2010 tentang  Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  2. Peraturan   Daerah Kota   Bandung Nomor   9 Tahun 2007 tentang   Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Bandung;
  3. Peraturan  Walikota Nomor  20 Tahun 2012 tentang  Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  1. Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan

Tahapan   pelaksanaan   Rembug Warga,   Musrenbang Kelurahan   dan Musrenbang Kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Musrenbang RKPD.
  1. Fasilitasi pelatihan fasilitator dan penyelenggara Musrenbang di tingkat  Kelurahan dan Kecamatan.
  2. Rembuk Warga, dilaksanakan sebelum  pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan dengan jadwal yang diatur oleh masing-masing Ketua RW dengan arahan dari Kelurahan. Rembuk Warga paling lambat dilaksanakan pada minggu keempat bulan Januari hingga Minggu pertama bulan Februari 2017.
  3. Musrenbang Kelurahan, dilaksanakan mulai minggu pertama dan kedua Februari  2017.
  4. Musrenbang Kecamatan, dilaksanakan mulai minggu pertama hingga minggu ketiga bulan Februari 2017

REMBUK WARGA TINGKAT RW

  1. Pengertian

Rembuk warga adalah kegiatan non formal berupa forum musyawarah warga di tingkat Rukun Warga (RW) yang merupakan wadah untuk melakukan jajak kebutuhan dan penjaringan aspirasi masyarakat bagi penyiapan usulan kegiatan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan kegiatan Musrenbang Kelurahan. Rembuk warga adalah embrio usulan kegiatan bagi penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kota Bandung tahun 2018. Rembuk Warga diselenggarakan untuk membahas, memprioritaskan, dan merumuskan usulan dari masyarakat  serta melakukan identifikasi permasalahan secara nyata bagi penyiapan usulan kebutuhan kegiatan pembangunan di tingkat RW.

  1. Tujuan

Tujuan umum: mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RW dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Tujuan khusus: menghimpun dan melakukan identifikasi permasalahan serta menetapkan daftar usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan pada pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.

  1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1.  Rembuk warga dilaksanakan di setiap RW pada minggu keempat bulan Januari hingga Minggu pertama bulan Februari 2017.   Rembug Warga dapat dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan rutin bulanan warga di tingkat RW.

2.    Tempat   pelaksanaan   kegiatan adalah   balai warga atau   ruangan yang dapat menampung jumlah peserta Rembuk Warga.

  1. Peserta

Peserta Rembuk warga terdiri dari :

  1. Unsur   Kelurahan   dan Lembaga   Pemberdayaan Masyarakat   Kelurahan (LPMK) (sebagai  Tim Pendukung dan narasumber);
  2. Pengurus RT dan RW;
  3. Tokoh Masyarakat/Agama, perwakilan perempuan, perwakilan warga miskin;  
  4. Pengurus PKK, Pos PAUD, Posyandu dan Karang Taruna di tingkat RW;
  5. Peserta lain yang dianggap perlu dan layak ikut dalam Rembuk warga.
  1. Nara Sumber

Nara sumber yang terlibat dalam pelaksanaan Rembuk Warga adalah Pengurus LPMK, Aparat Kelurahan, Pengurus BKM dan Ketua RW dan tim pendamping dari IA ITB, Relawan TIK dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). 

  1. Penyelenggara

Penyelenggara atau pelaksana kegiatan Rembuk warga terdiri dari :

1)Ketua RW                   :Sebagai Ketua merangkap penanggung jawab kegiatan dengan dibantu oleh sekretaris RW dan Anggota pelaksana yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan;

Sekretaris RW           :Bertugas mencatat dan merekapitulasi serta merangkum dan kemudian memasukan usulan hasil pembahasan ke dalam form isian hasil Rembuk warga;

Anggota Pelaksana  :Membantu   ketua dan  Sekretaris dalam   memfasilitasi kebutuhan perlengkapan/alat bantu, seperti :

    Tempat dan kebutuhan  penyelenggaraan

    Peta wilayah RW

 Format  isian usulan  RT/RW  

 Alat tulis, kertas plano, spidol besar, isolasi, dan lain-lain.

2)    Anggota Tim/Panitia Penyelenggara

Anggota tim/Panitia Penyelenggara Rembuk Warga dapat diambil dari warga masyarakat RW setempat dengan kriteria mempunyai kemampuan dan komitmen untuk membantu penyelenggaraan Rembuk warga serta tidak memiliki tendensi dan kepentingan pribadi tertentu.

  1. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan Rembuk warga, peran dan fungsi pelaku  kegiatan yang terlibat adalah sebagai berikut :

  1. Lurah

a)    Pengarah pada tiap pelaksanaan Rembuk Warga;

b) Menjadi narasumber Rembuk warga, terutama terkait dengan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah terbaru tentang tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial;

c) Melakukan  monitoring pelaksanaan  Rembuk Warga tingkat RW  agar berjalan dengan baik dan menghasilkan prioritas yang benar-benar merupakan kebutuhan bagi penyelesaian permasalahan warga; 

d) Melakukan sosialisasi dan penjelasan mekanisme pelaksanaan Rembuk warga kepada Ketua RW paling lambat minggu Pertama bulan Februari 2017;

e) Membuat dan mengatur jadwal serta memberitahukan  pelaksanaannya ke penyelenggara Rembuk warga paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Rembuk warga.

  1. Ketua RW

Dalam pelaksanaan Rembuk warga, Ketua RW bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan, dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota dengan tugas sebagai berikut :

  1. Penanggung jawab pelaksanaan Rembuk warga di tingkat RW;
  2. Menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan Rembuk warga ke kelurahan; 
  3. Memimpin jalannya proses Rembuk Warga;
  4. Menetapkan usulan prioritas program kebutuhan masyarakat;
  5. Menginput usulan hasil kesepakatan kedalam aplikasi eMusrenbang  (input menggunakan user name dan Password Ketua RW);
  6. Menandatangani berita acara hasil Rembuk warga;
  7. Membentuk dan mengusulkan perwakilan dari RW sebagai peserta Musrenbang Kelurahan.
  1. Tim Pendukung (Fasilitator dari IA ITB Jabar, relawan TIK dan KIM)

Untuk menunjang pelaksanaan Rembuk warga, ditunjuk team fasilitator dari IA ITB Jabar, relawan TIK dan KIM, dengan tugas :

a) Memfasilitasi dalam melakukan koordinasi kepada setiap RT/RW yang hadir pada saat sosialisasi untuk memastikan  pelaksanaan Rembuk Warga di setiap RW sesuai kesepakatan jadwal yang disusun pada saat akhir acara sosialisasi;

b) Memfasilitasi dalam mempersiapkan, menggandakan, dan membantu pengisian format  isian RT/RW ;

c) Memfasilitasi   penyediaan data-data   pendukung yang dibutuhkan   dalam pelaksanan Rembuk warga;

d) Memberikan penjelasan mengenai aplikasi yang digunakan;

e)  Membantu proses input Usulan kedalam aplikasi e Musrenbang. 

  1. Pemantau

Pemantau  adalah orang  atau sekelompok  orang yang berasal  dari kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat yang peduli   terhadap proses perencanaan pembangunan wilayah di Kota Bandung. Kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat  yang akan melakukan pemantauan tersebut harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Walikota Bandung cq. Bappeda Kota Bandung sebelum melakukan pemantauan. Pemantau harus menunjukkan salinan surat pemberitahuan tersebut kepada Ketua RW sebelum pelaksanaan Rembuk Warga.

  1. Proses Pelaksanaan

1.    Ketentuan Umum

a) Pengertian, Rembuk warga merupakan forum untuk melakukan identifikasi permasalahan yang ditemukan di tingkat RT dan RW dan menentukan prioritas yang akan diusulkan pada Musrenbang Kelurahan.

b) Keluaran Rembuk warga adalah merumuskan solusi melalui  penyampaian usulan program, dan rencana sumber pendanaannya. Usulan program/kegiatan terdiri dari:

1) Daftar   Usulan Kegiatan untuk Renja Perangkat Daerah

 Jumlah  usulan kegiatan  yang memerlukan pendanaan dari Pemerintah Kota melalui alokasi APBD dibatasi sebanyak 4 usulan kegiatan prioritas yang akan dibawa ke Musrenbang Kelurahan. Usulan disusun berdasarkan urutan prioritas;

 Pemilihan   4 usulan   prioritas tersebut   didapatkan melalui musyawarah dengan mendasarkan kepada tingkat kepentingannya, dengan memperhatikan:

  Tingkat   kebutuhan   mendesak: kebutuhan   tersebut tidak  dapat ditunda dan   apabila tidak segera   ditangani akan mengganggu aktivitas warga masyarakat;

  Tingkat  Dampak atau  Manfaat:  Kebutuhan  tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, jika tak dipenuhi akan mengakibatkan munculnya masalah lain;

  Sumber daya: kemampuan sumberdaya  yang tersedia dalam jumlah yang cukup untuk melaksanakan usulan kegiatan;

 Ketua RW harus memastikan kelengkapan data teknis pengusulan yang akan diinput ke dalam aplikasi

2) Daftar Usulan PIPPK

 Usulan ini merupakan usulan yang akan disampaikan kepada kecamatan

 Ketua RW harus memastikan kelengkapan data teknis pengusulan yang akan diinput ke dalam aplikasi

3) Daftar Usulan Hibah/Bantuan Sosial

 Usulan ini merupakan usulan bantuan bagi kelompok masyarakat yang ada di wilayah RW;

 Usulan bantuan dapat berupa bantuan barang, jasa atau uang (modal) yang dipergunakan  untuk usaha produktif bagi kelompok masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan   individu anggotanya atau kegiatan yang benar-benar mendukung aktivitas masyarakat di bidang keolahragaan non-profesional, keagamaan, kesenian, kebudayaan dan lain-lain;

 Ketua RW dan narasumber (kelurahan) harus memastikan kesanggupan untuk   memenuhi kelengkapan persyaratan pemberian hibah dan bantuan sosial jika usulan yang disampaikan harus dilakukan melalui mekanisme hibah dan bantuan sosial apabila dibutuhkan atau diminta pada tahapan Musrenbang selanjutnya (kelurahan, kecamatan atau tingkat kota).

c) Usulan  program/kegiatan  yang dihasilkan dalam  Rembuk Warga harus sudah menetapkan kesepakatan pemilahan program/kegiatan, yaitu antara program yang  dapat dilakukan secara swadaya murni dengan kegiatan yang akan diusulkan pendanaannya melalui DPA Kecamatan dan perangkat daerah

d) Usulan solusi/pemecahan untuk setiap masalah boleh lebih dari satu, namun untuk alokasi sumber pendanaannya harus berasal dari satu sumber;

e) Hasil dari pelaksanaan Rembuk Warga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua RW, Sekretaris RW dan perwakilan warga kemudian usulan kegiatan diinput melalui aplikasi e-musrenbang paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan.

2.    Data Pendukung yang Dipersiapkan

Data-data pendukung yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan Rembuk warga antara lain:

a) Peta  wilayah  RW yang memuat  titik-titik lokasi  sarana prasarana fisik  yang memerlukan pembangunan atau perbaikan, sebaran titik kelompok miskin dan pengangguran;

b)    Data hasil Rembuk warga tahun sebelumnya (bila ada);

c)    Data Jumlah penduduk per RT;

d)    Data jumlah  KK miskin per RT;

e)    Data jumlah fasos dan fasum RT;

f) Data jenis dan penerima bantuan yang telah diterima, baik yang berasal dari pemerintah, swasta, BKM atau dari sumber lain;

g)    Data potensi ekonomi, seperti kelompok-kelompok usaha kecil dan menengah.

3.    Batasan Pembahasan dan Program

Aspek pembahasan dan batasan program dalam Rembuk warga, meliputi :

a) Menampung dan menetapkan prioritas masalah masyarakat di tingkat RW;

b) Menetapkan usulan kegiatan yang akan dibahas lebih lanjut pada Musrenbang kelurahan;

c) Ruang lingkup kegiatan Rembuk warga meliputi tiga bidang, yaitu : bidang fisik lingkungan  (prasarana dan sarana dasar  lingkungan)bidang  sosial budaya,  dan bidang ekonomi.

d)   Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Kota Bandung yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2013-2018,   maka fokus   pembangunan diarahkan   pada pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dan pengangguran, penanggulangan banjir, peningkatan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, kesetaraan gender, peningkatan pelayanan pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan.

4. Mekanisme Pelaksanaan Rembuk warga 

a) Persiapan dilakukan oleh pengurus RW dengan tahapan sebagai berikut:

1) Melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan;

2) Menyiapkan/menyebarkan undangan kepada peserta yang akan diundang;

3) Menyiapkan materi Rembuk Warga yang meliputi:  format isian usulan kebutuhan bidang sosial, ekonomi, dan fisik lingkungan;

4)    Menyiapkan tempat Rembuk warga;

5) Menyiapkan  alat tulis dan  perlengkapan, seperti:  spidol kecil dan besar, papan tulis/white board, pulpen, kertas plano, HVS, isolatif, dan lain-lain.

b)    Pelaksanaan Rembuk warga

dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Pembukaan  oleh  Ketua RW  dilanjutkan  dengan penjelasan  maksud dan tujuan Rembuk warga, meliputi :

a.  Menjelaskan makna dan tujuan pelaksanaan Rembuk warga;

b. Menjelaskan bahwa dana yang tersedia untuk perencanaan kegiatan di tingkat RW didapat dari swadaya, APBD atau sumber lain;

c. Menjelaskan     bahwa hasil     Rembug Warga yang     kegiatannya membutuhkan dana besar yang tidak memungkinkan didanai dengan dana  swadaya, akan diajukan ke Pemerintah Kota Bandung melalui APBD dan merupakan tanggung jawab perencanaan di tingkat Musrenbang Kota Bandung dengan melibatkan PD, dengan mekanisme pengusulan melalui Musrenbang kelurahan dan kecamatan.

d. Menjelaskan bahwa untuk dana yang berasal dari APBD Kota Bandung yang bersifat stimulan, tetap membutuhkan pendamping berupa swadaya masyarakat.

2)    Pembahasan masalah dan solusi dilakukan dengan cara:

a. Pengurus RW dibantu oleh Tenaga Pendukung memimpin pembahasan dengan terlebih dahulu memberikan pertanyaan-pertanyaan yang bisa mengarahkan jalannya pembahasan, misalnya :

 Apa  yang harus  dikerjakan agar lingkungan  RW kita aman  dan nyaman?

 Apa  yang harus  dikerjakan agar  lingkungan RW kita  bersih dan sehat?

 Apa yang harus dikerjakan supaya resiko kebakaran/ kebanjiran bisa dikurangi?

    Kalau banjir datang bagaimana supaya semua orang bisa selamat?

       Apa yang harus dikerjakan agar kemiskinan bisa dikurangi?

    Potensi apa yang dimiliki warga untuk meningkatkan pendapatan?

 Sarana   dan prasarana   apa yang harus   segera dibangun atau diperbaiki?

        dan lain-lain

b. Peserta Rembuk warga diberikan kertas kosong berukuran 10 x 10 cm, kemudian peserta diminta untuk menulis 1 (satu) usulan masalah di kertas tersebut;

c. Permasalahan yang telah ditulis oleh peserta kemudian dikelompokkan berdasarkan bidang Ekonomi, Sosial, dan Fisik lingkungan.

e. Selanjutnya  usulan tersebut  dipilah dan dibahas  penyebab-penyebab dari setiap kelompok masalah tersebut;

f. Pengurus   RW mengklarifikasi   lokasi terjadinya penyebab-penyebab masalah. Bisa saja ada lebih dari 1 (satu) lokasi untuk setiap penyebab masalah;

g. Pengurus      RW dibantu      Tenaga Pendukung      menyimpulkan/ mendefinisikan setiap usulan solusi di depan secara terbuka melalui kertas plano. Ketua RW selanjutnya memimpin pembahasan untuk mengklasifikasi sumber pendanaan (swadaya atau APBD) untuk setiap usulan solusi yang sudah disimpulkan.

h. Selanjutnya Ketua RW memimpin pembahasan untuk:

  • Memilih 4 usulan prioritas pembangunan yang akan diusulkan untuk masuk di Rencana Kerja Perangkat Daerah
  • Merumuskan usulan kegiatan yang akan didanai oleh PIPPK; 
  • Usulan Hibah/Bantuan Sosial

3) Daftar   Skala Prioritas.   Kesepakatan   hasil Rembug   Warga kemudian dimasukkan dalam form isian Daftar Skala Prioritas usulan;

4) Penandatanganan Berita Acara. Berita Acara Rembuk warga disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW, Sekretaris RW dan satu orang perwakilan warga yang diusulkan dan disepakati oleh warga;

5) Penetapan  delegasi. Selanjutnya  membahas dan  menetapkan delegasi tingkat RW untuk mengikuti Musrenbang Kelurahan. Delegasi RW terdiri dari tiga orang yang dianggap mampu untuk menyampaikan dan membahas usulan pada Musrenbang Kelurahan. Delegasi RW sekurang-kurangnya terdapat satu orang perempuan sebagai representasi keterwakilan perempuan.

6)    Penutupan  Rembuk warga oleh ketua RW.