PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA HIBAH

Dasar :  Sertifikat Hak Milik dan Tanah Bekas Hak Milik Adat

  1. Sertifikat Asli dan Foto Copy yang sudah di Cek oleh BPN ( SHM )
  2. Berita Acara Hasil Floting dari BPN  ( SHM )
  3. Segel Kepemilikan Tanah sebelum tahun 1960  ( HMA )
  4. Kikitir pajak sebelum tahun 1960  (HMA)
  5. Letter C dilegalisir  (HMA)
  6. SPPT PBB Tahun berjalan (lunas) + lunas PBB 5 Tahun sebelumnya
  7. Nota verifikasi harga pasaran  dari Disyanjak
  8. Bukti lunas pembayaran PPh  5%
  9. BPHTB ( NJOP – 60 jt ) x 5 %
  10. Foto Copy KTP dan KK Pemberi Hibah, KTP Persetujuan Suami/Istri,  Surat Nikah   (dilegalisir)
  11. Foto copy KK dan KTP Penerima Hibah ( dilegalisir )
  12. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi (dilegalisir)
  13. Surat Pernyataan Hibah
  14. Daftar Hadir
  15. Surat Pernyataan
  16. Surat Pernyataan Saksi-saksi
  17. Berita Acara peninjauan lokasi  (HMA)
  18. Pernyataan ( Pasal 99 Permenag/Kepala BPN No.3 Tahun 1997)
spp hibah

Jangka Waktu Pelayanan : 5 hari

Biaya : 1 %  dari NJOP

produk-ajb

prosedur-pengaduan