Terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat kelahiran :
- Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah
- Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama;
- Kutipan Akta Kelahiran;
Menumpang kedalam KK bagi penduduk yang pindah datang :
- Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah ;
- Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama Atau KK yang ditumpangi;
- Paspor
- Surat keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah;
Karena Pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan/ atau perubahan biodata :
- Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
- Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama;
- KK yang Akan ditumpangi;
- Akta Cerai
- Akta Kawin;
- Akta Kematian;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah;
- Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Karena pindah;
Karena Hilang atau Rusak :
- Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
- Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Kartu Keluarga yang Rusak
- Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga;
[tr_tabs][ir_item id=”1″ title=”Prosedur”][/ir_item]
[ir_item id=”2″ title=”Jangka Waktu”]Jangka Waktu Pelayanan : 10 hari kerja[/ir_item]
[ir_item id=”3″ title=”Biaya”]Biaya : Gratis[/ir_item]
[ir_item id=”4″ title=”Produk”][/ir_item]
[ir_item id=”5″ title=”Pengaduan”][/ir_item]
[/tr_tabs]