Pemohon rnengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pembantu Kecamatan Sukajadi dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP (Perorangan). KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).
Petugas Data & lnformasi PPID Pembantu Kecamatan Sukajadi mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Pembantu Kecamatan Sukajadi akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID Pembantu Kecamatan Sukajadi memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohonan diterima
Jika berkas tidak lengkap maka PPID Pembantu Kecamatan Sukajadi meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
Jika informasi belurn dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Pembantu Kecamatan Sukajadi dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi